Kamis, 18 Agustus 2016

thumbnail

Domino Online - Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara Gara Mencuri Emas Majikannya Puluhan Gram


Agen Poker - Wanita Pembantu ditangkap anggota polisi tengah Semarang. Seorang wanita bernama Aziroh Astuti (47) ternyata dicuri perhiasan bagi pengusaha.
Domino Online - Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara Gara Mencuri Emas Majikannya Puluhan Gram

Agen Domino - Aziroh alias Tuti bukan PNS, masih tinggal di rumah majikan di Jalan Seroja III, Karang Kidul, Semarang, Central, tapi dia hanya melakukan nya 07.00 sampai pukul 13:00 dan kemudian kembali ke rumahnya di Jalan. Ba rat saya Wonodri Kopen Selatan Semarang.

Dia telah bekerja sebagai pembantu sejak 2011 tetapi dalam beberapa tahun terakhir mulai Tuti perhiasan pencurian dilakukan oleh berbagai pengusaha di laci lemari. Dia mengambil perhiasan, satu per satu, dalam waktu yang berbeda sehingga tidak akan ditemukan.

Domino Online - "Saya enggak tahu dan enggak pernah terkunci laci tidak pernah diperiksa. Saya akan mengambil satu untuk menangkap bola bisbol, "Tuti Mapolsek Semarang di Central Kamis (18/08/2016), mengatakan.

Agen BandarQ - Biasanya, setelah mencuri perhiasan untuk menjual kepada nama penerima segera Tuti Tuti Namun, Siti menjual secara acak, seperti ketika menjual gelang emas senilai 25 juta dolar AS dijual dengan harga Rp 2,5 juta.

"Aku menulis perilaku itu," katanya.


Poker Online - Tuti terpaksa mencuri untuk memenuhi tuntutan hidup sehari-hari. Dia juga digunakan untuk melakukan pembelian peralatan rumah tangga dan produk elektronik konsumen seperti laptop dan PlayStation.

"Beli semua jenis, kulkas, laptop, anak PlayStation, mengapa televisi saya. Tapi dia (majikan) yang diduga saya ditangkap, "pungkasnya.

BandarQ Online - Kepala polisi di Semarang, Central komisaris Ifan Hariyat kata anggota juga telah perampok ditangkap Tuti kerugian, kerusakan karena tindakan itu mencapai 34 juta USD.

"Calo kami diperlakukan. Kerusakan yang disebabkan kecelakaan, termasuk 34 juta rupiah "kata Ifan.

Selain para tersangka disita barang bukti, termasuk barang-barang elektronik, kalung emas, tiga cincin emas, 43 gram, 20 gram dan 48 gram emas gelang rantai. Sekarang, pelaku mendekam di tahanan polisi tengah Semarang dan dijerat Pasal 362 KUHP, pencurian diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Related Posts :

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

About